copyrigth

Sudah saatnya kita masyarakat Indonesia lebih menghargai apa yang dinamakan dengan HKI/HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Tapi sudahkah kamu tahu definisi dari HKI atau HaKI itu sendiri ?

HaKI kalau dalam bahasa inggrisnya IPR (Intellectual Property Rights) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk, atau proses, yang berguna bagi manusia. Jadi, bisa dikatakan setiap produk asli dari hasil karya manusia berhak untuk mendapat perlindungan. Utamanya perlindungan dari pemanfaatan sisi ekonomis oleh manusia lain.

Setelah kita mengetahui sedikit tentang HaKI, sekarang kita mencoba untuk melirik penerapan HaKI di bidang TI (Teknologi Informasi). Yang paling banyak disorot adalah tentang lisensi piranti lunak (software), dan pada akhirnya nanti akan berujung pada masalah pembajakan software.

Ketika awal-awal saya mengenal komputer, dan dunia piranti lunak, saya tidak menghiraukan lisensi dari software yang hendak diinstal. Asalkan itu bagus, cocok dengan keinginan dan kebutuhan, langsung saja digunakan, sekalipun harus memasukkan key, keygen, serial number, atau crack yang sudah disertakan ketika mendownload. Dan itu saya lakukan memang dengan dasar ketidaktahuan atas hukum dari semua itu. Terlebih lagi, teman-teman dan lingkungan juga melakukan hal yang sama, tanpa mempermasalahkannya.

Tapi seiring berjalannya waktu, saya menemukan beberapa artikel tentang HaKI, dan sadar akan apa yang telah saya lakukan dan yang telah terjadi di masyarakat ini. Timbul keinginan untuk merubah kebiasaan, walaupun sedikit demi sedikit. Terlebih lagi, ada satu hal yang paling utama, yaitu ketika HaKI dilihat dari sisi hukum agama.

Bagaimana hukum agama mengatur tentang kepemilikan barang (Hak Milik/Hak Cipta)?

Untuk menjawabnya, kita serahkan saja pada ahlinya, dalam hal ini yaitu para ulama MUI. Fatwa ini memang sudah lama sekali dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M. Silakan disimak Keputusan Fatwa MUI tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di link berikut :

http://www.mui.or.id

Sohib-sohib muslim, coba Fatwa tersebut kita lihat dari sudut pandang yang sedang kita bahas ini, yaitu dunianya Lisensi Piranti Lunak (Software). Di salah satu bagian ada yang menyebutkan : “Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya”. Perbuatan tersebut bisa dikatakan ghoror.

So, sudah saatnya kita menghormati para pembuat software, perusahaan pembuat piranti lunak, dengan cara membeli secara legal produk mereka. Bagi setiap muslim, wajib hukumnya mengusahakan hidup di jalan yang halal. Karena,  “Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram”.

Jika memang tak cocok dengan harganya yang terlalu mahal (aku bangeet..!!!), kita bisa menggunakan software-software dengan label “Freeware”, dan di internet juga banyak tersedia. Toh, produk-produk freeware juga tidak kalah dengan yang berbayar kok. Apalagi saat ini sudah semakin banyak para pengembang freeware dan Opensource. Jadi, jangan takut berpindah ke jalan yang lebih baik !

Sekian, semoga bermanfaat !!!

Jangan lupa kasih komentar yah…!!!

 

Hai, sobat !!! Kalian pasti sudah pada ngerti dengan file berakhiran *.pdf kan ? File yang dapat dikatakan sebagai elektronik book yang sangat familiar di dunia ini.

Nah, jika kamu suka membuat (create) dokumen berformat *.pdf, dimana file tersebut berisi gambar, atau  tulisan, tapi kamu tidak mau jika orang lain sampai mengambil, atau copy paste konten di dalamnya, maka ikuti langkah berikut ini !!!

1. Pertama siapkan software pembuat PDF bernama PDF Creator. Jika belum punya, Download Di sini.

2. Buka Pdf Creator.

3. Buka file yang akan dibuat file .PDF, dengan cara klik pada Add, atau klik  Ctrl+Insert. Cari file, dan pilih All Files (*.*) pada format file yang akan dicari, serta terakhir klik Open.

Untuk file MS Word bisa dengan cara lain yaitu, buka file .docx-nya, kemudian klik Ctrl-P (print). Lalu pada Printer name pilih PDf Creator (jika PDF Creator telah terinstal, otomatis akan ada). Selanjutnya klik OK.

4. Kita kembali ke jendela PDF Printer. Klik “Printer”, kemudian Options (Ctrl+O).

5. Pada Format, klik PDF dan kemudian pada jendela sebelah kanan klik tab Security.

password pdf

6. Centangi pada use security.

pada Encryption Level, pilih pada High…

dan pada password, centangi pada Password required to change permission…..

pada Disallow User To, klik Copy text and Images.

dan terakhir klik SAVE.

7. Selanjutnya kita akan dikembalikan ke jendela PDF Creator lagi. Tinggal klik save saja disana.

password pdf 2

8. pada “Save As”, ketik nama untuk dokumen PDF kamu, kemudian “save”.

9. dan akan muncul kotak untuk mengisikan password. Pilih password yang kamu inginkan. Terakhir klik OK.

password pdf 3

Setelah prosesnya selesai, coba kamu buka file *.PDF yang telah dibuat barusan, kemudian dicopy-paste, pasti tidak akan bisa.

Sekian, semoga bermanfaat !!!

Jangan lupa kasih koment !!!