"Reaksi atas penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW SAH (legal) dan hal yang kita kehendaki. Ini adalah KEWAJIBAN IMAN. Membela Nabi SAW adalah AMAL ISLAMI. Namun, seorang Muslim harus bertindak sesuai HUKUM ISLAM dan TELADAN dari NABI SAW. Kita tidak boleh BERBUAT yang bertentangan dengan ajaran Nabi SAW, padahal kita menganggap sedang membela-Nya.
Kaum Muslimin harus mengontrol kemarahannya. Kita harus fokus kepada tujuan kita. Kita harus menghentikan PENGHINAAN ini dan MENGHUKUM mereka yang bertanggung jawab. Dalam menjalankan tujuan ini, kita harus menghindari tindakan yang justru mengundang penghinaan yang sama, dan alih-alih hanya akan melindungi mereka yang melakukan penghinaan dengan dalih KEBEBASAN BEREKSPRESI.
Penghinaan atas keyakinan tidak memiliki tujuan lain kecuali menciptakan kekacauan. Dan menjawab provokasi ini dengan kekerasan hanya akan MEWUJUDKAN apa yang menjadi keinginan mereka (Kekacauan).
Kewajiban Muslim tidak hanya merespon penghinaan itu, namun juga memperkenalkan kehidupan, pesan moral dan nilai akhlak mulia Nabi kepada dunia.
Serangan barbar atas kedutaan AS BUKAN MERUPAKAN AJARAN ISLAM. Menurut hukum dan moralitas Islam yang kita wajib pegang teguh adalaah bahwa DUTABESAR, PARA PEDAGANG atau INDIVIDU DALAM IKATAN PERJANJIAN yang masuk ke negara Muslim harus DIJAGA KESELAMATANNYA. Nabi SAW telah melarang membunuh UTUSAN (duta besar)."
Nasihat ULAMA' Dunia DR. Yusuf Qardhawi
0 komentar:
Posting Komentar